Polisi Gayo Lues Ringkus Pria Bawa Ganja Dengan Sepmor - LINTAS GAYO
Polisi Gayo Lues Ringkus Pria Bawa Ganja Dengan Sepmor

Polisi Gayo Lues Ringkus Pria Bawa Ganja Dengan Sepmor



Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues (Galus) mengamankan dua orang warga dari Kecamatan Pining di kabupaten tersebut.

Kedua warga itu ditangkap polisi karena terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja.

Kedua warga tersebut ditangkap di tempat terpisah, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.


Tersangka pertama berinisial SK warga Pintu Rime Kabupaten Gayo Lues dan HM warga Desa Pertik Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Resnarkoba Iptu Teuku Nasli, Kamis (22/6/2023) kepada TribunGayo.com, mengatakan,  dua warga Pining ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Galus, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.


Polisi mendapati tersangka SK, sedang membawa ganja dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio di sekitar wilayah Kecamatan Rikit Gaib.

Selanjutnya, petugas pun melakukan pengejaran terhadap tersangka SK.


Akhirnya tersangka pun berhasil ditangkap petugas di Desa Leme Kecamatan Blangkejeren, di lintasan Blangkejeren Takengon.

"Dari tersangka SK, petugas menemukan paket ganja dengan  berat 653 gram yang di bungkus dengan plastik warna hitam,” ujar Kasat Reserse Narkoba.

Petugas juga mengamankan satu paket kecil ganja dengan berat 32 gram yang di bungkus dengan plastik warna hitam di dalam tas pelaku.

Dikatakan, SK mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya, berinisial HM warga Desa Pertik Kecamatan Pining.

Selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka HM di rumahnya di Kecamatan Pining.


"Kini kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, telah diamankan di Mapolres Gayo Lues, untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.(*)


Share with your friends